Untitled Document



Untitled Document
Untitled Document
Hukum

Program Kekhususan

Beban dan Masa Studi

Beban studi adalah jumlah satuan kredit semester (sks) yang wajib diperoleh mahasiswa selama masa studi. Beban studi mahasiswa untuk satu semester ditentukan atas dasar rata-rata waktu kerja sehari dan kemampuan individu. Seorang mahasiswa, di pihak lain, dituntut bekerja lebih lama. Hal ini disebabkan tidak saja ia bekerja pada siang hari tetapi juga pada malam hari. Pada siang hari, umumnya mahasiswa dapat belajar antara 6-8 jam dan pada malam hari 2 jam, sehingga dapat disimpulkan sebagai berikut:

Beban Studi Satu Semester:

  1. Satu semester: 18 - 22 sks
  2. Satu hari:
    1. Siang hari 6 - 8 jam
    2. Malam hari 2 jam
  3. Satu minggu: 48-60 jam

Dalam menentukan beban studi untuk satu semester, perlu juga diperhatikan kemampuan mahasiswa. Umumnya seorang mahasiswa yang baru masuk, dapat memikul beban sebanyak 18-20 sks. Sedangkan beban studi untuk semester-semester selanjutnya tergantung dari kemampuan mahasiswa dalam menyelesaikan beban yang dipikulnya pada semester sebelumnya. Kemampuan ini dapat dilihat dari Indeks Prestasi Semester (IPS) yang diperoleh mahasiswa pada setiap akhir semester. Jumlah beban studi untuk semester berikutnya tergantung dari besarnya IPS yang telah diperoleh di semester sebelumnya.

Pedoman untuk menentukan besarnya beban studi mahasiswa dalam satu semester adalah sebagai berikut:

Besarnya IPS Jumlah Beban Kredit semester berikutnya
Lebih dari 3 21-24 sks
2,50-2,99 18-21 sks
2,00-2,49 15-18 sks
1,40-1,99 12-15 sks
Kurang dari 1,50 12 sks ke bawah

Keterangan:

Jika mahasiswa terancam dikeluarkan (drop-out) sehubungan dengan adanya evaluasi studi 2, 4 dan 8 semester, beban studi mahasiswa dapat tidak didasarkan pada tabel di atas, dengan cara membuat permohonan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik mengenai penambahan SKS yang dapat diambil disertai dengan alasannya.

Beban Studi Program Sarjana Hukum Reguler

Beban Studi bagi mahasiswa program Sarjana Hukum Reguler sekurang- kurangnya adalah 144 sks.

Batas Masa Studi

Mahasiswa diharapkan dapat menyelesaikan studinya kurang dari 8 semester, atau sesuai jadual 8 (delapan) semester. Dengan tambahan masa studi sebanyak 4 (empat) semester, masa studi maksimal adalah 12 (dua belas) semester.

Kurikulum

Kurikulum Program Sarjana Hukum Reguler berdasarkan pada kurikulum yang berlaku saat ini.

  1. Status Mata Kuliah
    1. Kurikulum fakultas hukum dibedakan antara Mata Kuliah Wajib Universitas, Mata Kuliah Wajib Fakultas, Mata Kuliah Wajib Program Kekhususan dan Mata Kuliah Pilihan serta Mata Kuliah Pilihan terarah (untuk Program Kekhususan Hukum Tentang Kegiatan Ekonomi).
    2. Prasyarat
    3. Sejumlah mata kuliah kurikulum Fakultas Hukum mempunyai prasyarat, di mana suatu mata kuliah baru dapat diambil dan ditempuh, apabila mahasiswa yang bersangkutan telah mengambil dan menempuh serta mengikuti ujian mata kuliah yang menjadi prasyaratnya.
    4. Contoh:
    5. Mata Kuliah Hukum Perdata, baru dapat diambil dan ditempuh apabila mahasiswa telah mengambil dan menempuh serta mengikuti ujian Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia.
  2. Penyajian Mata Kuliah
    1. Mata Kuliah Wajib Fakultas disajikan/ditawarkan pada semester gasal dan genap. Sedangkan Mata Kuliah Wajib Program Kekhususan dan Mata Kuliah Pilihan sebagian ditawarkan pada semester gasal dan sebagian lagi pada semester genap.

Kurikulum Sarjana Program Reguler secara lengkap dapat dilihat dalam lampiran Buku Pedoman Akademik ini.

Evaluasi

Merupakan evaluasi keberhasilan studi mahasiswa Program Sarjana yang dilakukan sebanyak empat kali/tahap selama masa studi, yaitu:

  1. Evaluasi 2 (dua) semester pertama yang dilakukan pada akhir semester kedua. Pada tahap ini mahasiswa wajib memperoleh sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) sks terbaik dengan Indeks Prestasi minimal 2,0 (dua koma nol)
    1. Evaluasi 4 (empat) semester yang dilakukan pada akhir semester ke empat. Pada tahap ini mahasiswa wajib memperoleh sekurang-kurangnya 48 (empat puluh delapan) sks terbaik dengan Indeks Prestasi minimal 2,0 (dua koma nol)
  2. Evaluasi 8 (delapan) semester yang dilakukan pada akhir semester ke delapan. Pada tahap ini mahasiswa wajib memperoleh sekurang-kurangnya 96 (sembilan puluh enam) sks terbaik dengan Indeks Prestasi minimal 2,0 (dua koma nol)
  3. Evaluasi Masa Akhir Studi, mahasiswa wajib memperoleh sekurang kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks termasuk Skripsi, dengan Indeks Prestasi minimal 2,0 (dua koma nol), dan nilai terendah C.

Kelulusan

Mahasiswa dinyatakan lulus program sarjana apabila mereka telah memenuhi beban studi 144 sks termasuk skripsi serta tidak melewati batas masa studi.

Penentuan predikat kelulusan didasarkan pada IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) yang diperoleh yaitu:

IPK 2,00 - 2,75

 

Seleksi PTN