

Beban studi adalah jumlah satuan kredit semester (sks) yang wajib diperoleh mahasiswa selama masa studi. Beban studi mahasiswa untuk satu semester ditentukan atas dasar rata-rata waktu kerja sehari dan kemampuan individu. Seorang mahasiswa, di pihak lain, dituntut bekerja lebih lama. Hal ini disebabkan tidak saja ia bekerja pada siang hari tetapi juga pada malam hari. Pada siang hari, umumnya mahasiswa dapat belajar antara 6-8 jam dan pada malam hari 2 jam, sehingga dapat disimpulkan sebagai berikut:
Beban Studi Satu Semester:
Dalam menentukan beban studi untuk satu semester, perlu juga diperhatikan kemampuan mahasiswa. Umumnya seorang mahasiswa yang baru masuk, dapat memikul beban sebanyak 18-20 sks. Sedangkan beban studi untuk semester-semester selanjutnya tergantung dari kemampuan mahasiswa dalam menyelesaikan beban yang dipikulnya pada semester sebelumnya. Kemampuan ini dapat dilihat dari Indeks Prestasi Semester (IPS) yang diperoleh mahasiswa pada setiap akhir semester. Jumlah beban studi untuk semester berikutnya tergantung dari besarnya IPS yang telah diperoleh di semester sebelumnya.
Pedoman untuk menentukan besarnya beban studi mahasiswa dalam satu semester adalah sebagai berikut:
| Besarnya IPS | Jumlah Beban Kredit semester berikutnya |
|---|---|
| Lebih dari 3 | 21-24 sks |
| 2,50-2,99 | 18-21 sks |
| 2,00-2,49 | 15-18 sks |
| 1,40-1,99 | 12-15 sks |
| Kurang dari 1,50 | 12 sks ke bawah |
Jika mahasiswa terancam dikeluarkan (drop-out) sehubungan dengan adanya evaluasi studi 2, 4 dan 8 semester, beban studi mahasiswa dapat tidak didasarkan pada tabel di atas, dengan cara membuat permohonan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik mengenai penambahan SKS yang dapat diambil disertai dengan alasannya.
Beban Studi bagi mahasiswa program Sarjana Hukum Reguler sekurang- kurangnya adalah 144 sks.
Mahasiswa diharapkan dapat menyelesaikan studinya kurang dari 8 semester, atau sesuai jadual 8 (delapan) semester. Dengan tambahan masa studi sebanyak 4 (empat) semester, masa studi maksimal adalah 12 (dua belas) semester.
Kurikulum Program Sarjana Hukum Reguler berdasarkan pada kurikulum yang berlaku saat ini.
Kurikulum Sarjana Program Reguler secara lengkap dapat dilihat dalam lampiran Buku Pedoman Akademik ini.
Merupakan evaluasi keberhasilan studi mahasiswa Program Sarjana yang dilakukan sebanyak empat kali/tahap selama masa studi, yaitu:
Mahasiswa dinyatakan lulus program sarjana apabila mereka telah memenuhi beban studi 144 sks termasuk skripsi serta tidak melewati batas masa studi.
Penentuan predikat kelulusan didasarkan pada IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) yang diperoleh yaitu:
IPK 2,00 - 2,75